5 BULAN LAPORAN POLDA JATIM DIABAIKAN – LEMBAH PANDAWA MAKOYA TETAP BUKA + BUS WISATA MASUK, OSS ZONK DI LAHAN KEMENPUPR

0
8

Tim Ungkap Fakta Yuridis buktikan rantai bukti: Surat laporan ke Kapolda Jatim 8 Jan 2026 → Berita “OSS Zonk Tanpa NIB” 11 Mei 2026 → Foto bus pariwisata masuk 9 Jun 2026 13:57 WIB. Diduga pembangkangan hukum 5 bulan. Tim desak Kapolda Jatim segel paksa + umumkan SP2HP. KemenPUPR diminta sita BMN yang diserobot.

SURABAYA, restorasihukum.com  – Tim Ungkap Fakta Yuridis/RestorasiHukum.com memukul meja Kapolda Jawa Timur dengan 3 bukti berantai terkait Lembah Pandawa Makoya. Kasus ini naik level dari “dugaan ilegal” menjadi “dugaan pembangkangan terhadap proses hukum selama 5 bulan”.

RANTAI BUKTI 5 BULAN YANG TIDAK TERBANTAHKAN:
1. 8 Januari 2026: Tim layangkan “Laporan Pengaduan Dugaan Masyarakat” Nomor 01/01-01/26-MSH/Dumas/2026 ke Kapolda Jatim. Isinya: dugaan usaha wisata tanpa IMB PBG + tanpa Izin Pengambilan Air Tanah/IPAT di lahan milik KemenPUPR.
2. 11 Mei 2026: http://RestorasiHukum.com naikkan Headline “DICEK OSS ZONK: LEMBAH PANDAWA & MAKOYA ILEGAL, 5.274 ULASAN TANPA NIB DI LAHAN KEMENPUPR”. Bukti sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM zonk/tidak terdaftar.
3. 9 Juni 2026 Pukul 13:57:43 WIB: Tim dokumentasikan bus pariwisata “MWD BERSATU 555” tetap masuk dan beroperasi di lokasi, padahal laporan sudah 5 bulan + berita ilegal sudah 1 bulan.

“5 bulan laporan jalan di tempat. 1 bulan berita ilegal viral. Tapi bus wisatawan tetap masuk, karcis tetap jalan. Ini tamparan keras untuk wibawa hukum di Jatim,” tegas Tim.

4 UNSUR PIDANA YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. UU Cipta Kerja 11/2020 Pasal 185: Menjalankan usaha tanpa izin berusaha/NIB = pidana kurungan + denda miliaran.
2. UU 1/2011 Perumahan Pasal 150: Mendirikan bangunan tanpa IMB PBG = denda + pembongkaran.
3. UU 11/1974 Pengairan + UU 17/2019 SDA: Mengambil air tanah tanpa IPAT = pidana + denda.
4. Pasal 385 KUHP: Menguasai tanah/BMN orang lain tanpa hak = pidana penjara.

3 TUNTUTAN NUKLIR TIM KEPADA NEGARA:
1. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto: Buka SP2HP Laporan 8 Januari 2026 ke publik. Jelaskan hambatan penyidikan. Perintahkan Ditreskrimsus + Polres setempat segel paksa Lembah Pandawa Makoya bersama Satpol PP dalam 3×24 jam. Pasang garis polisi.
2. KemenPUPR RI cq Balai Prasarana Permukiman Jatim: Sita dan amankan BMN yang diduga diserobot. Koordinasi dengan KPKNL + Kejati Jatim untuk gugatan ganti kerugian negara. Cabut plang “MAKOYA”.
3. Bapenda Kab/Kota setempat: Audit setoran Pajak Hiburan + Retribusi Wisata 5 bulan terakhir. Jika ditarik saat status ilegal = kembalikan ke wisatawan + pidana pungli.

PERNYATAAN PENUTUP TIM:
“Laporan bukan kertas kosong Pak Kapolda. Kalau 5 bulan laporan masyarakat diabaikan tapi tempat ilegal tetap buka, besok semua pelanggar hukum di Jatim akan ikut-ikutan. Kami beri waktu 3×24 jam untuk penyegelan dan jawaban resmi. Jika tidak ada tindakan, Tim akan naikkan pengaduan ke Divpropam Polri, Kompolnas, Ombudsman, dan DPR RI Komisi III. Hukum harus tajam ke atas, bukan cuma ke rakyat kecil,” pungkas Tim.

CATATAN REDAKSI:
Tim telah berupaya konfirmasi ke Polda Jatim, KemenPUPR, dan pengelola Lembah Pandawa Makoya. Hingga berita ini naik, belum ada hak jawab resmi. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi sesuai UU Pers No 40/1999.

*Lampiran Bukti:*
1. Scan Surat Laporan ke Kapolda Jatim 8 Januari 2026
2. Screenshot Berita “OSS Zonk” 11 Mei 2026
3. Foto Bus “MWD BERSATU 555” masuk 9 Juni 2026 13:57 WIB

*Sumber: Tim Ungkap Fakta Yuridis http://RestorasiHukum.com | Tanggal: 9 Juni 2026*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here