Kaidah Hukum Putusan MA: Syarat Penguasaan/Kepemilikan Narkotika Dapat Dikenakan Pasal 127 UU Narkotika

0
216

Jakarta,restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa seseorang yang menguasai narkotika untuk dipakai sendiri tetap dapat dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi salah satu yurisprudensi penting dalam perkara narkotika.

Majelis Hakim Kasasi menyatakan, sebelum menggunakan sabu, seseorang pasti terlebih dahulu menguasainya, baik dengan cara membeli maupun menerima dari pihak lain. Oleh karena itu, unsur penguasaan tidak serta-merta menjadikan pelaku sebagai pengedar.

Kasus ini berawal saat terdakwa ditangkap di belakang rumah kosong usai menggunakan sabu. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram dan alat hisap berisi sisa sabu. Berdasarkan keterangan terdakwa dan bukti urine yang menunjukkan hasil positif, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp50 ribu untuk dipakai sendiri.

Terdakwa awalnya didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika (pengedaran), subsider Pasal 112 Ayat (1) (kepemilikan), dan lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a (penyalahgunaan). Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjatuhkan vonis lima tahun empat bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Namun, Mahkamah Agung mengoreksi putusan judex facti tersebut. Dalam pemeriksaan kasasi, MA menilai pengadilan tingkat pertama dan banding keliru dalam menerapkan hukum. MA menyatakan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dan menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Majelis Kasasi menekankan, karena jumlah sabu sangat kecil dan tidak ada bukti akan diedarkan atau diperjualbelikan, maka perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur penyalahgunaan, bukan pengedaran.

Kaidah Hukum

Kaidah hukum dari putusan ini menegaskan bahwa penguasaan narkotika oleh pengguna tetap dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika, sepanjang barang bukti yang ditemukan dalam jumlah kecil dan tidak ada indikasi peredaran.

Putusan ini diharapkan menjadi acuan bagi penegak hukum dan para hakim dalam membedakan antara pengguna dan pengedar, serta memperkuat pendekatan proporsional dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here