Limbah B3 PT Cort Indonesia Dibuat Bahan Bakar Tanpa Dilengkapi Izin Dari KLHK
Mojokerto, restorasihukum.com – Limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) dari PT Cort Indonesia yang beralamat Kawasan Berikat NIP Blok E 16 Ngoro Industri, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga kuat telah dibuat bahan bakar perusahaan tahu tanpa adanya izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK. Saat dikonfirmasi Hendrik seorang sopir truk dari PT … Lanjutkan membaca Limbah B3 PT Cort Indonesia Dibuat Bahan Bakar Tanpa Dilengkapi Izin Dari KLHK
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan