Nias Utara, restorasihukum.com – Aktivis Pemuda Faahakhododo Telaumbanua, SH Alias Fakha Tel, SH meminta Kejari (Kejaksaan Negeri) Gunungsitoli untuk melanjutkan proses kasus korupsi pengadaan mikropone Sekretariat DPRD Nias Utara tahun 2017.
Yang hingga kini sudah 3 orang sudah dieksekusi sebagai terpidana.
Demikian dikatakan Bung Fakha Tel, SH yang juga Ketua Umum DPP LSM FPON (Front Peduli Ono Niha) kepada Wartawan di Lotu, Selasa (20/06/2017).
Dikatakannya, dalam kasus ini, PPTK Nusril Lase, Rekanan dari CV. Gading Asia Mas Timelinus Nazara, dan Rozama Lase yang turut diseret dengan tuduhan konspirasi, bisa di katakan indikasi korupsi berjamaah. ketiganya telah menjalani hukuman pidana atas kasus ini, dan kini sudah bebas.
Satu dilema yang muncul selama ini pihak kejaksaan negeri gunungsitoli tidak pernah diadakan penyidikan kepada PA..?
Karenanya, kejaksaan jangan memutus proses kasus ini hanya sampai kepada PPTK dan rekanan, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang terlibat.
Bung Fakha Tel, SH menduga bahwa selain PPTK dan rekanan, PA / KPA, Panitia dan Tim PHO juga terlibat.
“Jadi, Kejaksaan juga harus memeriksa para PA / KPA, Panitia dan Tim PHO, karna secara logika hukum mereka juga terlibat” ujar nya.
Bung Fakha Tel, SH yang juga Direktur L-SINARY (Lembaga Pers dan Informasi Publik Sinar Ya’ahowu) ini juga membeberkan bahwa dugaan keterlibatan Panitia adalah bahwa mereka mengetahui proses ini adanya mark up, apalagi tidak ada PPK, tetapi masih mau melanjutkan proses pemilihan rekanan.
Kemudian, lanjut Fakha Tel, SH, PA / KPA harusnya tidak memberikan persetujuan atau Surat Perintah Membayar atas proyek ini, dan begitu juga Tim PHO, harusnya tidak menerima hasil pekerjaan ini karena PPK tidak ada dan harga penawaran tidak wajar dan patut dicurigai.
Demi rasa keadilan hukum, lanjut Bung Fakha Tel, SH, saya meminta Kejari Gunungsitoli agar tidak berhenti memproses kasus ini sebelum semua pihak yang terlibat diproses secara hukum. (Nobuala Zega)







