Jakarta,restorasihukum.com – 20 Agustus 2025 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menyelenggarakan Sosialisasi e-Examinasi secara daring di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, Rabu (20/8). Kegiatan ini diikuti oleh PT Gorontalo bersama empat pengadilan negeri di wilayah hukumnya: PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa.
Dalam presentasinya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, hasanudin, memaparkan tujuan utama eksaminasi putusan serta pengenalan inovasi digital Badilum melalui sistem e-Examinasi.
“Eksaminasi putusan ini akan menjadi bagian dari indikator penilaian dalam rapor hakim, dengan bobot sekitar 10% untuk aspek kinerja,” ujar Hasanudin, yang menjabat Dirbinganis sejak 2024.
PT Gorontalo dipilih sebagai pilot project e-Examinasi karena cakupan wilayah hukumnya dinilai ideal untuk evaluasi implementasi sistem digital tersebut. “Jumlah satuan kerja yang kompak memudahkan pengujian dan pemantauan sistem,” tambahnya.
Apresiasi dan Masukan dari PT Gorontalo
Ketua PT Gorontalo, Yapi, menyampaikan apresiasinya atas penunjukan ini dan menyarankan agar Berita Acara Sidang dilampirkan dalam proses penilaian elektronik. Hal ini, menurutnya, penting untuk memantau jangka waktu penyelesaian perkara secara lebih akurat.
Selama sesi diskusi, sejumlah pengadilan negeri aktif memberikan masukan. PN Gorontalo dan PN Marisa mengusulkan agar Ditjen Badilum menetapkan jadwal periodik pelaksanaan eksaminasi. Sementara itu, Hakim Tinggi PT Gorontalo menyarankan agar eksaminasi dilakukan oleh hakim yang tidak terlibat dalam pemeriksaan perkara pada tingkat banding, guna menjaga objektivitas penilaian.
Sebagai penutup, Pranata Komputer PT Gorontalo, Faizal A. Djau, melakukan simulasi teknis penggunaan aplikasi e-Examinasi untuk pengguna di tingkat pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama.
Dengan diterapkannya e-Examinasi, Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilum berupaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas putusan, serta mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan peradilan umum.(Red)














