Bareskrim Mabes Polri Panggil Novel Baswedan

0
191

Jakarta, restorasihukum.com – Terkait tuduhan dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004, Bareskrim Mabes Polri memanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Kamis.

     Seperti yang dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha bahwa Novel akan memenuhi panggilan polisi. “Beliau akan hadir memenuhi panggilan,” katanya.

     Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur bahwa kliennya akan diperiksa penyidik Polri hari ini.

     Dalam kasus ini Isnur mengingatkan, kasus yang terjadi tahun 2004 itu diangkat lagi pada tahun 2012 saat Novel menjadi kepala penyidik dalam kasus simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo.

     Saat ini, kasusnya kembali diangkat sebagai imbas dari hubungan antara KPK dan Polri yang sempat memanas karena KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi beberapa waktu lalu.

     Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam perkara yang dituduhkan terhadap kliennya.

     Menurutnya, dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang dituduhkan adalah bagian dari kriminalisasi. Sebab, kasus tersebut dihentikan sejak tahun 2012 atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu. Namun, katanya, kepolisian membuat surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 17 Februari 2015.

     Isnur menjelaskan, dalam pemanggilan terhadap Novel, Mabes Polri justru tidak mengangkat kematian korban. Novel justru dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP jo 422 dengan korban lain lagi. “Dan korban lain itu juga memberi keterangan saat kejadian sangat gelap, dan ia tidak tahu siapa yang nembak kakinya,” ujar Isnur.‎(abk)
    

   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here