Bea Cukai Malang Melakukan Penggeledahan Tanpa Sesuai SOP

0
221

Malang, restorasihukum.com – Angota pengawasan dan penindakan Bea Cukai (KPPBC) Kanwil Jatim 2 Malang sesuai aturan undang–undang cukai nomor 39tahun 2007, rokok tanpa cukai dikenakan sangsi pidana dan adminitrasi sepekan lalu, menemukan mobil avanza hitam dengan nopol N 1729 AV yang di duga bermuatan beberapa bal rokok tanpa (pita cukai) tertangkap basah oleh pihak bea cukai, sopir yang merasa ketakutan ahirnya kabur dan meningalkan mobil dalam keadaan terkunci.

        Di periksa oleh petugas bea cukai ternyata kendaraan benar berisi rokok ilegal sayangnya petugas bea cukai melakukan penggeledahan dan membukanya tanpa ada kunci asli mobil tersebut, menurut  keterangan pemilik mobil avanza dengan menunjukan STNK, BPKB AVANZA dengan nopol N1729AV warna hitam dan kunci kendaraan. Pemilik mobil avanza mengeluh karena mobilnya di bandrek dan di sita lalu di bawa ke kantor bea cukai yang berada di jalan Raden Intan no 3 kota malang padahal bisa mengunakan mobil derek, tanpa harus di bandrek dan selanjutnya bisa menghubungi pemilik mobil.

          Saat di konfirmasi via telpon melalui nomor hp 081384xxxxxx terkait mobil yang ber nopol N1729AV tentang alasan dan siapa yang membuka paksa mobil tersebut. Tri Hartana selaku ketua KPP Bea cukai kanwil 2 malang menjawab menjelaskan bahwa pihak dari kepolisian yang membandrek mobil tersebut. Setelah penelpon menyatakan dirinya wartawan, mendadak Tri Hartana langsung berubah pembicaraan maaf bukan dari kepolisian dan dia langsung mematikan ponselnya. Saat beberapa awak media melagukan investigasi ke kantor KPP Bea cukai  di jalan raden intan Rabu (2/12/2015).

         Dan bertemu dengan dua orang yaitu Hari pratomo selaku seksi penindakan dengan rekan kantornya. Dia menyatakan bahwa mobil yang di anggap telah membawa rokok tanpa cukai tidak ada disini, melainkan ada di kantor KPP bea cukai tingkat madya yang berada di jalan surabaya no.2. Hari juga mengatakan bahwa semenjak tertangkapnya mobil itu tidak pernah di titipkan di kantor raden intan. Jadi langsung di bawa ke kantor jalan surabaya ungkapnya.

          Saat itu juga beberapa awak media melagukan konfirmasi ke kantor bea cukai di jalan surabaya dan di temui kabag humas, Suryaningsih. Menurut keteranganya mobil yang di sita tersebut juga tidak ada di kantor KPPBC jalan surabaya. Namun terkesan keterangan dari humas ,ada indikasi di tutup-tutupi kepada publik karena dari pihak media sudah konfirmasi di kantor KPP bea cukai yang ada di jalan raden intan dan mendapat keterangan jika mobil tersebut ada di kantor jalan surabaya tersebut. Bahkan keterangan dari kabag humas membenarkan terkait pembandrekan mobil itu yang melakukan dari pihak kepolisian. Namun anehnya saat di tanya dari polres apa polsek? Suryaningsih selaku humas tidak bisa menjelaskan.

         Yang lebih ironis lagi saat awak media mau mengambil foto mobil barang bukti N 1729 AV yang di anggap membawa rokok ilegal, Humas KPP bea cukai beranjak masuk keruanganya sambil menelpon. Beberapa awak media menunggu sekitar 1 jam lebih, untuk bagian penyidikan perkara mobil yang membawa rokok tanpa pita cukai tidak ada semua ke jakarta  mungkin lain waktu bisa kesini lagi  ucap humas saat di tanya awak media keberadaan Tri hartana juga ke jakarta.

          Di duga ada penindakan yang tidak sesuai dengan SOP lantaran pihak bea cukai memberikan informasi saling tuding keberedaan mobil Avanza hitam tersebut beberapa awak media di bikin bingung dan bertaya-tanya ada apa ini?(Rk-Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here