Nganjuk, restorasihukum.com – Aksi bejat dilakukan SU (40) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dia dengan tega menyetubuhi anak tirinya, sebut saja bunga (15) hingga hamil tujuh bulan.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Moh. Sudarman mengatakan, terbongkarnya tindak asusila ini berawal dari kecurigaan tante korban yang merasa ada kejagalan pada tubuh keponakanya. Selain bertambah bongsor, sang keponakanya (korban) seperti layaknya berbadan dua.
“Saat berangkat sekolah, tantenya melihat perut korban membesar. Selanjutnya si tante itu menghubungi ayah kandung korban dan memberi tahu jika ada yang aneh pada korban,” kata AKP Moh. Sudarman
Setelah pulang dari sekolah, lanjut Sudarman, korban di tanya oleh ayah kandungnya dan tantenya. Waktu itu korban enggan membuka suara perihal keadaan tubuhnya. Akhirnya ayah kandungnya membawa korban ke Puskesmas Tanjunganom.
“Hasil pemeriksaan Puskesmas menyebutkan jika korban hamil 31 Minggu atau tujuh bulan. Ketika di tanya akhirnya korban mengaku jika dia disetubuhi ayah tirinya berkali-kali,” bebernya.
Dengan mengatongi hasil tes dan visum dari puskesmas Tanjunganom. selanjutnya kasus ini oleh ayah kandung korban di laporkan ke Polsek Tanjunganom, Selasa (19/2/2019).
Kepada petugas korban mengaku jika ayah tirinya tersebut sering minta jatah. “Korban di setubuhi saat ada kesempatan. Korban tidak berani melapor karena takut dengan ayah tirinya yang sering mengacamnya,” urainya.
Selanjutnya, Unit Reskim bersama Babinkamtibmas menjemput pelaku di rumahnya. Saat diintegrasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak tirinya sendiri hingga hamil, padahal saat ini istrinya sendiri (ibu kandung korban) juga tengah hamil tujuh bulan.
“Korban berikut saksi dan pelaku langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskim Polres Nganjuk,” pungkas Sudarman. (tb/fd)





