Mojokerto,restorasihukum.com– Limbah B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) adalah sisa suatu usaha yang berbahaya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
Selasa, 19 September 2017 (10.51 WIB) saat awak media Restorasihukum.com melintas di lahan kosong, tanpa sengaja melihat tumpukan Dumping (pembuangan) Limbah B3 jenis Bottom Asy yang di duga keras milik PT. PAKERIN yang lokasi Dumpingnya di sekitar pemukiman warga Dsn. Bangun Ds. Bangun Kec.Pungging Kab. Mojokerto.
Besar Dugaan Dumping Limbah Bottom Asy tersebut di buat uruk lahan kosong yang berlubang sangat dalam, saat media Restorasihukum.com mencoba mendokumentasikan lokasi Dumping (pembuangan) Limbah B3 tersebut tiba-tiba datang seseorang menghampiri yang mengaku bertugas PAM (pengamanan) di wilayah tersebut, dan mengarahkan awak media Restorasihukum.com untuk ke pos satpam terdekat, yang berada di sekitar pembungan Limbah, dari keterangan satpam yang bertugas jaga saat itu mengatakan, ”untuk pengamanan perusahaan memakai jasa dari Marinir dan Preman mbak, saat ditanya kenapa harus pake jasa preman dan Marinir….bukannya satpam saja sudah cukup, ya buat pengamanan di perusahaan takut kalau terjadi keributan,”ucapnya.
Awak media Restorasihukum.com langsung di ajak ke kantor PT.PAKERIN saat itu di temui oleh seseorang yang mengaku dari anggota Marinir bernama CH (inisial) dan Kepala Security bernama Fatkhur,” maaf tujuan mbak kemari apa mungkin bisa kami sampaikan ke pihak Humas…..tujuan kami ke mari mau Konfirmasi sekaligus klarifikasi adanya temuan kami di lapangan terkait Limbah Bottom Asy yang di duga milik PT.PAKERIN yang di buang di sekitar pemukiman warga dan di duga akan di buat uruk, maaf mbak untuk saat ini bagian Humas masih berada di Surabaya, mungkin bisa lain waktu kembali kesini lagi dan bisa langsung menemui Satpam di depan, karena kantor pusat ada di Surabaya,”ungkap Fatkhur.
Oknum Anggota Marinir CH saat ditanya oleh awak media Restorasihukum.com terkait kapasitasnya di PT.PAKERIN mengatakan,” saya di tugaskan oleh Komandan untuk mengamankan pabrik, karena kadang supir-supir kalau parkir sembarangan tidak mau antri, saat di tanya lagi berapa personil yang di turunkan untuk pengamanan di pabrik Pakerin, oknuk anggota tersebut tidak menjawab dan langsung pergi”, Hal ini tentunya Oknum Anggota Marinir tersebut di duga sudah melanggar Kode Etik Profesi sebagai Anggota Marinir.
Di tempat Dumping (pembuangan) Limbah B3 PT.PAKERIN tidak di temukan Simbol Limbah B3, pembuangan yang langsung ke obyek yaitu tanah yang nantinya akan merusak sumber mata air yang berada di sekitar Dumping yang tentunya sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 101 Tahun 2014.
Heru selaku Kabag Humas PT. PAKERIN sudah di coba untuk di temui dan setiap kali di telpon pihak satpam mengatakan kalau Heru sedang rapat, dan sampai berita ini di terbitkan pihak pabrik seolah tidak peduli. (ret/team)








