Diduga Korupsi Koperasi, Kadis Gresik Diperiksa

0
227

Gresik restorasihukum.com – Satu per satu pejabat eselon dan kepala dinas di lingkup Pemkab Gresik diperiksa Kejaksaan Negeri (Kajari), terkait dugaan korupsi Koperasi Karya Dharma (KD), milik pemkab.
     Dalam kasus kali ini, giliran Kepala Dinas (Kadis), Kelautan Perikanan, dan Peternakan atau DKPP, Sentot Setyobudi diperiksa Kajari, sebagai bendahara koperasi waktu itu. Dia diperiksa oleh penyidik Kasie Pidsus Wahyudiono.
    Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Gresik itu mendatangi kantor kejari sendirian. Dengan memakai hem warna putih, dia membawa map warna biru di tangannya. Kedatangan Sentot, tampak ditunggu-tunggu penyidik. Selain Sentot, ketua Koperasi Sunaryo juga dijadwalkan datang ke kajari kemarin. Tetapi, yang bersangkutan sudah pensiun dan belum diketahui keberadaannya.
    Saat dikonfirmasi, Sentot menjelaskan, dalam pemeriksa pertamanya sebagai saksi, dia tidak bisa menjelaskan banyak kronologis dan nominal uang PNS yang dipotong kepada penyidik. “Masih belum mas. Saya masih perlu waktu untuk mengumpulkan dokumen koperasi,” kata Sentot, Senin (18/8/2014).
    Hal senada juga diungkapkan jaksa penyidik Erwin Praja, menurutnya dalam pemeriksaan kemarin terperiksa belum bisa memberikan keterangan. Dokumen-dokumen koprasi hingga kini masih dibawa oleh Menik, yang saat ini PNS di Disdukcapilyang juga salah seorang pengurus koperasi. “Dia (Menik) meminta waktu seminggu untuk mengumpulkan dokumen koperasi,” ujarnya.
    Kasie Pidsus Kajari Gresik, Wahyudiono menjelaskan, pihaknya terus mengusut kasus ini sebagaimana perintah pimpinan. Selain Sentot, kata Wahyu, juga akan dipanggil Kepala Dinas Sosial Bambang Sugati. “Rencananya besok Kadis Sosial Gresik akan dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.
   Dugaan kasus korupsi Karya Dharma mencuat, setelah pengurus memotong anggaran senilai Rp 8 miliar. Banyaknya jumlah potongan tak terduga membuat sejumlah anggota melaporkan ke Kajari Gresik karena tidak jelas manfaatnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here