Diduga Lakukan Penghinaan, Syahganda Seret Ahok Ke Penjara

0
185

Jakarta, restorasihukum.com – Syahganda menegaskan bahwa, dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Syahganda Nainggolan dan kawan-kawan.

     “Serius. Habis lebaran (akan dilaporkan). Saat ini lagi persiapan dulu, apalagi, Prof Romli (pakar hukum) bilang, Ahok dapat dipidanakan lantaran penghinaan tersebut,”  kata direktur Sabang Merauke Circle (SMC) ini.

     Selain itu Syahganda juga mengaku, merasa tergugah hati lantara ada gubernur yang tidak mau diawasi dalam sistem ketatanegaraan RI. Padadal BPK satu-satunya badan pemeriksa yang ditulis dalam konstitusi.

     Menurut Syahganda, tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa ada permainan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan DPRD terkait dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan pemerintahan DKI Jakarta terus berbuntut panjang.

      Sementara seperti diketahui pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pernah mengatakan bahwa tudingan Ahok ini sangat serius. Romli menilai bahwa Ahok bisa dijerat dengan pasal pidana, sebab BPK merupakan lembaga tinggi negara dan BPK merupakan satu-satunya berdasarkan konstitusi dan UU yang berwenang mengaudit kementerian/lembaga negara.

     Bahkan menurut Romli pernyataan-pernyataan Ahok di media terhadap BPK merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat UUD dan UU.

     Dan demi menjaga kredibilitas negara dan bangsa sejumlah tokohpun  menyatakan bersedia untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri.

     Diantaranya adalah Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, Direktur Iress Marwan Batubara, Abdul Rasyid, Jurubicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga, Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta (IEPSH) M Hatta Taliwang dan Geisz Chalifah. (abk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here