Pasuruan, restorasihukum.com –Banyaknya pengusaha air bersih wialayah Kabupaten Pasuruan terutama pengeboran air bawah tanah Desa Candiwates, Kecamatan Prigen serta daerah sekitar seperti Desa Pelintahan, di komersilkan untuk memperkaya diri maupun golongan ke daerah Surabaya dan sekitarnya.
Diduga tanpa kantongi surat ijin (SIPAT), menurut pengakuan “Smti (inisial)” salah satu pemilik usaha jual air bersih, ” tiap hari ngak mesti kadang 10 tangki bisa kurang juga bisa lebih mbak, harga air per tangki Rp, 10.000, untuk surat ijin dibawa oleh suami saya pak “Sueb” beliau sekarang mengurus sawah jadi sulit untuk ditemui, kalau minggu bisa coba saja klarifikasi beliau.” Ungkapnya (04/08/2017).
Saat tim menemui “Sueb” untuk klarifikasi tentang surat perijinan beliau mengatakan ” tidak ada ijin SIPPAT mas, soalnya ini bukan pengeboran, kalau menanyakan hal itu coba saja tanyakan pada ketua paguyuban “pak Kohu”. Terangnya. (06/08/2017).
Pada saat tim menemui ketua paguyuban bapak “Kuis Bambang” kesehariannya dipanggil “pak Kohu” beliau mengatakan kalau masalah SIPMA (Surat Ijin Pengambilan Mata Air) ada, tapi kalo SIPAT (surat ijin pengeboran air bawah tanah) ngak punya soalnya disini ngali bukan ngebor mbak, jadi surat ijinnya beda untuk saat ini SIPMA saya maupun lainnya yang ada didesa Candiwates mati terakhir tahun 2014 mbak, “untuk memperpanjang saat ini sulit tapi untuk pajak sendiri saya rutin bayar ke Pemerintah Daerah tiap bulan kurang lebih Rp 600.000 sampai 2 juta, tergantung banyaknya pengisian tanki, ” terangnya pada media restorasihukum.com (07/08/17).
Lebih lanjut Kohu menjelaskan, Untuk tiap harinya tangki bayar portal sebesar Rp 3.000 itu untuk desa Rp 2.000 , paguyuban Rp 1.000. “Dulu uang paguyuban saya yang bawa tapi sekarang dikelola desa, uang portal paguyuban biasanya untuk keperluan desa misalnya acara agustusan, selamatan desa, tapi sekarang saya gak tahu mbak soalnya gak pernah ada musyawarah tentang uang tersebut, sekarang mbak ya untuk uang portal sehari kurang lebih 500 tangki dari 19 pengusaha air desa candiwates 500 x Rp 3.000 = Rp 1.500.000 perhari kalau satu bulan Rp 1.500.000 x 30 hari = Rp 45.000.000 mbak untuk desa, buat apa saja saya gak tahu selaku ketua paguyuban. Setahu saya kalau untuk pembagunan itu sudah ada anggaran dari pemerintah, terus uang sebesar itu untuk apa?,”jelasnya.
Harapan saya pada pemerintah daerah tentang perijinan atau SIPMA desa Candiwates ini diperpanjang karena setiap bulannya kita masih dikenakan pajak, kepala desa Candiwates harus transparan tentang dana portal itu dipergunakan untuk apa saja, apabila ada sesuatu yang menganjal harus musyawarah bersama pengusaha air.” Pungkasnya (abr/sy)










