Pasuruan, restorasihukum.com – Proyek pembangunan Bendung Mojokopek di aliran Kali Kambeng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, terus dipacu. Hal ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian yang harus rampung sebelum akhir tahun 2025.
Menurut Farid, pengawas lapangan dari CV Tirta Karya Utama, rehabilitasi bendung tersebut dialokasikan melalui kontrak dengan nilai Rp 1,26 miliar. Adapun pelaksanaan proyek berlangsung selama 180 hari kalender. “Pekerjaannya sudah berjalan sekitar dua bulan terakhir,” jelasnya.
Farid menambahkan, progres pembangunan saat ini baru mencapai 43 persen. Karena itu, pihaknya harus bekerja ekstra cepat agar target bisa tercapai sesuai jadwal. Pekerjaan fisik yang dilakukan mencakup perbaikan dinding dan sayap bendung sebelah kiri yang sebelumnya ambrol sebagian.
“Proses yang sudah dikerjakan antara lain pemasangan begesting, beton cyclops, dan pembersihan tulang pokok. Sisa lainnya terus dikebut. Targetnya selesai sebelum akhir tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Widya Purwanti, menjelaskan bahwa kerusakan Bendung Mojokopek sudah terjadi sejak 2021 akibat bencana alam. Namun, usulan perbaikan baru dapat terealisasi tahun ini setelah mendapat alokasi anggaran dari pemerintah daerah.
“Bendung Mojokopek ini sangat vital bagi masyarakat, khususnya untuk kebutuhan irigasi pertanian. Karena itu, kami terus melakukan pengawasan agar proses rehabilitasi berjalan lancar dan sesuai target,” ujarnya.
Dengan percepatan pembangunan ini, diharapkan manfaat bendung bisa segera dirasakan masyarakat. Selain untuk mengatur aliran air, keberadaan bendung juga akan memperkuat sistem irigasi sehingga mampu meningkatkan hasil pertanian warga sekitar. (Sy)














