Surabaya, restorasihukum.com – Dipimpin Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan, tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Wisnu Wardhana (58) terpidana kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, di Jalan Raya Kenjeran.
Penangkapan yang terjadi pada pukul 06.30 WIB ini terbilang cukup dramatis. Pasalnya, saat ditangkap, Wisnu hendak melawan petugas.
Wisnu yang saat itu mengendari mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG tidak bersedia menghentikan laju kendaraannya ketika petugas menghentikannya.
Namun, Tim kejaksaan tak kehabisan akal. Dengan menggunakan sepeda motor, sejumlah anggota tim kejaksaan mengejar dan mendahului mobil Wisnu.
Setelah Wisnu berhasil didahului, sepeda motor petugas itu langsung berhenti di tengah jalan untuk menghalangi laju mobil Wisnu. Alih-alih berhenti, Wisnu justru menabrakkan mobilnya ke sepeda motor petugas.
Aksi Wisnu tersebut justru membuat tim dengan mudah menangkapnya. Bagimana tidak, dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tim kejaksaan tersebut, mobil Wisnu akhirnya berhenti. Ini karena ban depan mobil, tersangkut bodi sepeda motor.
“Setelah itu, tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1/2019).
Sebelumnya, WW merupakan buron setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU).
Wisnu terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis Wisnu menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Saat ini Kejati Jatim sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama Wisnu Wardhana (WW) beberapa hari lalu. Selain Wisnu, Kejati Jatim mencatat masih ada 54 DPO korupsi lainnya.






