Dua Orang Kabur Saat Penggerebekan Galian C

0
154

Bojonegoro, restorasihukum.com – Untuk di ketahui, di seluruh bantaran Sungai Bengawan Solo, Bojonegoro dari Kecamatan Ngraho sampai Kecamatan Baureno ada sekitar 215 penambang pasir mekanik.

      Kali ini, dua orang pemilik usaha Galian C penambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo yang melintas di Kabupaten Bojonegoro menjadi buron petugas kepolisian.

     Dalam pelariannya tersebut, jika tertangkap dua pelaku itu terancam pasal 158 KUHP tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

     Menurut informasi dua pelaku yang menjadi buron itu biasa turut mengambil pasir di bengawan Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro dengan menggunakan alat mekanik.

     Namun saat petugas melakukan razia keduanya berhasil kabur. Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, mengatakan bahw, “Awalnya kita lakukan penggerebekan di dua lokasi itu, namun pemiliknya tidak ada ditempat”.

     Menurutnya kedua pemilik usaha galian C itu saat ini diburu anggota kepolisian. Dua orang itu inisial G (40) dan S (37) warga Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. “Tersangka masih dalam pencarian,” paparnya.

     Dalam penggerebekan ke lokasi penambangan pasir mekanik kemarin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua diesel, dua pompa penyedot pasir, paralon dan beberapa selang.

     Selain itu polisi juga mengamankan uang senilai Rp260 ribu, satu buah handphone dan perahu kayu milik pelaku. (dww)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here