Dua Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL Dijebloskan ke Rutan Salemba Oleh Penyidik

0
9

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua tersangka berinisial BP dan SR yang merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, serta melakukan ekspose dengan ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Tersangka BP diduga berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara itu, tersangka SR berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing.

Produk yang dilaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia disebut sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), meskipun berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut merupakan Dissolving Pulp.

Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yaitu PT AP dan PT R, sebagai produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp. Perbuatan tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Dalam proses pemeriksaan pajak, pihak PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023 serta tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

Penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada audit program yang telah disusun. Selain itu, BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan pendapatan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here