Empat Kawanan Bobol Gudang di Mojokerto, Satu Meninggal Dunia

0
193

Mojokerto, restorasihukum.com – Sugiono alias Cak No, warga Jl. Simo Gunung Kramat Timur, Gang IV A Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya diringkus anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Mojokerto.

Pasalnya, pada hari Senin (13/11/2017) lalu, pria berumur 46 tahun itu telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 2 unit Pick up yang berada didalam gudang di Jl. Brawijaya Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokkah menjelaskan, pencurian itu bermula dari pelaku Cak No yang saat itu di jemput oleh ketiga temannya bernama Gama, Dimas dan Pepen. 

Kemudian mereka pergi mencari sasaran dengan mengendarai dua motor matic.

Mengetahui ada sebuah gudang, para pelaku ini segera melakukan pembobolan dengan cara merusak gembok gudang menggunakan Kunci L yang sudah di modifikasi.

“Dengan berhasilnya merusak gembok gudang tersebut para pelaku ini langsung mencari kontak kendaraan untuk membawa keluar dari gudang” ucap AKP Ade Warokkah, Sabtu (03/02/2019).

AKP Ade Warokkah mengungkapkan, pelaku Sugiono berhasil diringkus anggota unit Opsnal Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (31/1/19). Sedangkan dua pelaku lain Pepen dan Gama kini sudah di tahan oleh Polrestabes Surabaya dengan kasus yang berbeda.

“Untuk satu pelaku bernama Dimas kini sudah meninggal dunia, dari kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 320 juta” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu buah jumper, satu buah celana jeans, dan satu buah topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan sebagai sarana.

“Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan” tutup AKP Ade Warokkah. (Irf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here