Grebek Tempat Praktik Penggelonggongan Sapi, Petugas Amankan Pemilik beserta BB

0
194

Sidoarjo, restorasihukum.com – Tim gabungan Polresta Sidoarjo dengan Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena diduga kuat rumah yang diketahui milik Maruhan tersebut menjadi praktik penggelonggongan sapi.

Hasil dari penggerebekan itu, petugas gabungan menemukan 12 ekor sapi diantaranya sembilan ekor sapi betina dan tiga ekor sapi jantan.

Petugas gabungan juga langsung memasang garis polisi di lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti dan pemilik tempat tersebut.

“Beberapa barang bukti berupa daging dan pemiliknya tadi sudah dibawa polisi. Lokasinya itu di dalam gedung. Memang praktiknya sudah cukup lama dan sudah menjual dagingnya di kawasan Sidoarjo serta beberapa daerah lainnya,” ucap Bambang Erwanto Kabid Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo, Selasa (4/12/2018).

Terungkapnya praktik tersebut berawal dari keluhan beberapa warga. Setelah ditindaklanjuti ternyata memang benar ada tempat pemotongan hewan dan praktik penggelonggongan sapi di tempat itu.

Namun, pihaknya tidak berkomentar banyak terkait persoalan itu, dengan alasan kasus masih ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo “Kami masih belum tahu hasilnya apa, yang pasti kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan hal yang sama bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus penggelonggongan sapi tersebut. “Belum bisa kami jelaskan karena masih dalam proses pendalaman. Apabila nanti terbukti, maka pemilik dikenakan saksi,” pungkas Zain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here