Gresik, restorasihukum.com – Berawal dari laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ada di wilayah hukum polres Gresik, tepatnya jalan segoro madu Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com turun ke lokasi dimaksud.
Pencarian lokasi penimbunan ternyata tidaklah mudah, saat tim mulai memasuki lokasi dan bertanya kepada warga sekitar lokasi mengganggap tim adalah dari anggota polda, namun saat tim menyampaikan jika dari media masyarakat tersebut sepertinya kecewa dan tidak begitu semangat memberikan informasi.
“Oalah pak, saya kira dari Polda, Kalau hanya wartawan ya nggak mungkin bisa proses kasus itu pak, karena lokasi penimbunan solar itu selama ini sudah banyak yang mendatangi tapi yo tetep beroperasi, pemilik kegiatan ilegal itu orang kuat pak, kalau hanya anggota dari polres ataupun polda sekalipun tidak mungkin bisa menangkap, itu karena pelaku sangat kuat bekingan nya. Ungkapnya singkat.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim menunju lokasi dan gerbang tertutup rapat namun terdengar suara mesin disel yang berbunyi keras seperti sedang menyedot air, namun dilokasi terlihat ada truk bok yang sedang diparkir berjajar dengan truk tangki milik PT BIMA, kuat dugaan truk tersebut sedang oper muatan dari bok ke tangki.
Dengan adanya temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com langsung memberikan laporan informasi kepada Kapolres Gresik Akbp Aditya Panji Anom melalui pesan singkat Whatsapp akan kegiatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pemilik inisial HK dengan harapan ada tindakan tegas atas pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi atau penyimpanan BBM tanpa ijin. (Red/SY)














