Harta Bupati Ciamis Naik Tiap Tahun, LHKPN 2025–2026 Belum Dipublikasikan

0
38

Jakarta, restorasihukum.com – Belum dipublikasikannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, untuk tahun 2025 dan 2026 mulai menjadi sorotan publik. Padahal, Herdiat kini telah memasuki periode kedua kepemimpinannya sebagai kepala daerah di Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan data LHKPN yang sebelumnya tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Herdiat menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada laporan tahun 2020, total kekayaannya tercatat sekitar Rp11,87 miliar. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp13,97 miliar pada 2021.

Kenaikan kembali terjadi pada laporan tahun 2022 dengan total harta mencapai Rp15,99 miliar. Sementara pada laporan akhir masa jabatan tahun 2023, kekayaan Herdiat tercatat sekitar Rp14,78 miliar setelah dikurangi utang kurang lebih Rp1,2 miliar.

Namun hingga pertengahan 2026, laporan terbaru untuk tahun 2025 maupun 2026 belum terlihat dipublikasikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama ketika isu transparansi pejabat publik semakin mendapat perhatian luas.

Mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam, Siraj Naufal, menilai keterbukaan terkait harta kekayaan pejabat bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kepada publik.

“Kalau sudah jadi kepala daerah dua periode, publik tentu ingin mengetahui perkembangan hartanya. Itu hal yang wajar. Jangan sampai masyarakat justru dibuat bertanya-tanya karena laporannya belum muncul,” ujar Siraj di Jakarta, Senin (25/05/2026).

Menurutnya, transparansi pejabat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Publik sekarang semakin kritis. Mereka tidak hanya melihat pencitraan atau seremoni, tetapi juga menilai apakah pejabat terbuka atau tidak, terutama terkait kekayaan,” ujarnya.

Siraj menilai keterlambatan publikasi LHKPN berpotensi memunculkan spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari apabila pemerintah terbuka sejak awal.

“Kalau semuanya jelas dan dilaporkan, masyarakat juga tidak akan curiga. Transparansi justru melindungi pejabat dari prasangka publik,” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan Direktur Indonesian Anti Corruption Network, Igrissa Majid. Ia menegaskan LHKPN merupakan bentuk dasar akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat.

“LHKPN bukan sekadar rutinitas tahunan. Itu bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada publik karena yang dikelola adalah uang rakyat,” ujar Igrissa di Jakarta, Senin (25/05/2026).

Menurutnya, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi daerah, keterbukaan pejabat seharusnya semakin diperkuat.

“Ketika situasi daerah sedang ramai dibahas, pejabat publik justru harus lebih terbuka. Jangan sampai muncul ruang kosong yang akhirnya memicu spekulasi di masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jabatan datang bersama tanggung jawab. Salah satunya transparansi. Masyarakat punya hak untuk tahu, jangan sampai nanti muncul persoalan hukum baru mengklaim diri paling bersih,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here