Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bahas Raperda RAPBD

0
225

Malang, restorasihukum.com – Mengawali Penjelasan terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015,

       Dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut dibahas tentang, Penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan lebih transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan disesuaikan dengan program-program pemerintah daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

        Disamping itu pengelolaan keuangan daerah selalu disesuaikan dengan arah kebijakan umum maupun prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Malang yang telah ditetapkan sebagai bahan untuk menyusun program dan kegiatan guna mencapai sasaran pembangunan daerah dengan menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

        Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-masing satuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015, kerja perangkat daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kegiatan Pemerintah Kabupaten Malang sehingga dapat sinergi untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah.

          Dalam hal ini Pemerintah kabupaten malang juga melakukan upaya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengarahkan belanja yang terbatas, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang berkualitas, dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan yang dilakukan secara efektif dan efisien. Hal tersebut tercermin dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu alat untuk melaksanakan evaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan guna penyediaan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi hak-hak masyarakat.

         Selain daripada pembahasan Raperda yang dilaksanakan pada waktu itu, hasil dari rapat paripuna tersebut diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik bagi seluruh jajaran SKPD, serta bekerja sesuai tupoksi yang pada masing masing para kuasa pengguna anggaran. (RC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here