Sidoarjo, restorasihukum,.com – Dari penggerebekan industri pengoplos gas elpiji bersubsidi di Dusun Ngemplak Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo,yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, petugas berhasil mengamakan sekitar 900 tabung elpiji terdiri dari ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, alat penyuntik, selang pengoplos gas, dan peralatan lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik usaha yg merupakan kakak adik, yakni Roni Hidayat dan Tejo. Beberapa karyawan yang bagian penyulang gas, pengirim orderan dan lain sebagainya juga ikut diamankan petugas.
Bahkan petugas juga sudah memberikan garis police line di dua lokasi milik keduanya. Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro, mengatakan bahwa, “Pemilik masih kita periksa soal kegiatan ini”.
Menurut AKP Ayub omset home industri oplosan elpiji bersubsidi milik Roni dan Tejo kakak beradik asal Dusun Ngemplak Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo tergolong cukup besar.
Kepada petugas, Roni mengaku kegiatan itu sudah dilakukan sekitar 8 bulan lalu, dengan mempekerjakan 8 orang. “Hasil oplosan, kami pasarkan ke daerah Sidoarjo, Mojokerto dan Surabaya,” akunya.
Sementara salah satu karyawan dilokasi mengaku, prakteknya mengoplos gas elpiji, tabung gas ukuran 3 kg, di pompa atau disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan 40 kg. Dan dari oplosan di dua lokasi itu setiap harinya bisa menghabiskan tabung elpiji melon dengan berat 3 kg sebanyak sekitar 500 tabung. Tabung-tabung melon itu disuntikkan ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 isi kg dan isi 50 kg.
Dalam sehari, untuk tabung elpiji ukuran 50 kg, bisa memproduksi 10 tabung. Sedangkan untuk tabung ukuran isi 12 Kg sehari bisa memproduksi 50 tabung. Tabung dengan ukuran 12 Kg di jual dengan harga Rp 105 ribu dan ukuran 50 dijual sebesar Rp 400 ribu.
AKP Ayub menegaskan bahwa, pemilik dan pegawai semuanya akan diperiksa dan dibawa ke Mapolres Sidoarjo. Dan para pelaku akan dijerat pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas yang mempunyai ancaman hukuman 4 tahun penjara. (adi)








