Jawa Timur Darurat Limbah, DLH Provinsi Tak Bergeming

0
173

Surabaya, restorasihukum.com – Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) maupun non b3 harusnya ditangani dengan benar sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah dengan segala resiko yang pastinya sudah dipertimbangkan sebelumnya.

        Hal ini diduga tidak berlaku bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, pasalnya semenjak adanya laporan informasi diberikan dari media restorasihukum.com pada bulan mei 2017 sampai saat ini pihak penghasil limbah masih saja terus membuang limbahnya dengan sembarangan tanpa menghiraukan lingkungan sekitar yang terkena dampak dari perbuatan (pelanggaran) yang dilakukan.

         Salah satunya PT Green Montain Foods yang berada di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, perusahaan ini masih terus membuang limbah sisa produksinya kelahan bekas galian C meskipun sudah dilaporkan pada DLH Provinsi sejak Bulan Mei lalu. Selain itu PT Tbina yang beralamat di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, juga turut serta dalam merusak lingkungan tanpa ada sangsi yang diberikan dari dinas terkait maupu pihak berwenang (Polisi) serta Beacukai selaku pengawas dalam pembuangan limbah kawasan berikat.

         Saat dikonfirmasi Bapak Agus Cahyo melalui contac person 081332078xxx tidak ada jawaban dan terkesan acuh, sedangkan tugasnya dalam dinas lingkungan hidup Provinsi selaku pengawasan serta penindakan, sehingga kewenangannya sangat diharapkan bisa dengan tegas menindak apabila ada pelanggaran lingkungan hidup.

         Selain dua perusahaan diwilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan, tak mau kalah perusahaan diwilayah Kabupaten Mojokerto juga turut serta merusak lingkungan dengan membuang limbah cair diduga mengandung B3  dari PT Mega Surya Eratama, PT Meka Box Internasional serta beberapa perusahaan lain yang ada diwilayah tersebut.

         Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan bagi masyarakat yang masih peduli dengan lingkungannya dapat memberikan informasi apabilah diwilayahnya terjadi perusakan lingkungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Himbauan bagi penegak hukum di jawatimur turut memantau dan menindak dengan tegas apabila pelanggaran itu sudah terbukti dengan fakta yang ada dilapangan. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here