Jakarta, restorasihukum.com — Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (9/2/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi kunci. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mulai dari anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja), Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi Aris Supriyanto.
JPU Roy Riadi mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik monopoli yang diduga telah terjadi sejak tahap awal proses pengadaan. Hal ini terungkap dari keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian diduga telah lebih dahulu mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS untuk memastikan kesanggupan produksi sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Selain itu, terungkap fakta bahwa pada rentang tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga pengadaan Chromebook sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal, tanpa melibatkan LKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikorn PN Jakarta Pusat, (9/2/2026).
“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan. Oleh karena itu, pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Namun, upaya konsolidasi tersebut menghadapi hambatan serius. Para prinsipal disebut menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Akibatnya, harga pengadaan tetap tinggi dan dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi serta akuntabilitas keuangan negara.
JPU juga menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengadaan ini tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan negara akibat dugaan penggelembungan harga, tetapi turut berdampak pada kualitas barang yang diterima. Di lapangan, ditemukan banyak unit Chromebook yang mengalami masalah dan tidak dapat digunakan secara optimal.
Persidangan turut mengungkap tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi, Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat stres berat setelah mengetahui adanya prosedur pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Saksi juga mengungkap adanya pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang menyeret program strategis nasional digitalisasi pendidikan.(Red)










