KABADIKLAT HARLI SIREGAR: PKP HARUS LAHIRKAN PEMIMPIN BERINTEGRITAS DAN PENGGERAK TRANSFORMASI KEJAKSAAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045

0
5

JAKARTA, Restorasi Hukum – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan `Kabadiklat` Kejaksaan RI, `Dr. Harli Siregar, S.H., M.H.`, menegaskan `Pelatihan Kepemimpinan Pengawas /PKP/` tidak boleh dipandang sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Penegasan itu disampaikan Harli saat membuka `PKP Angkatan I dan II Tahun 2026` yang diselenggarakan `Badiklat Kejaksaan RI` melalui `Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan /Pusdiklat Mapim/`, `Kamis 30/07/2026`. Pembukaan dilakukan secara daring dari `Command Center Gedung Wira Badiklat Kejaksaan RI`.

Menurut Harli, PKP harus menjadi wahana strategis untuk mencetak pemimpin-pemimpin operasional yang `berintegritas, adaptif, inovatif`, dan mampu menjadi motor penggerak transformasi institusi Kejaksaan menuju `Indonesia Emas 2045`.

`“Transformasi Badiklat bukan lagi sekadar menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi menjadi penggerak pengembangan kapabilitas institusional Kejaksaan yang terintegrasi dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur,”` tegas Harli.

Ia menjelaskan arah kebijakan strategis Badiklat saat ini adalah `Transformasi Berkelanjutan` sebagai penggerak pengembangan kapabilitas institusional Kejaksaan RI. Badiklat bertransformasi dari sistem pendidikan parsial `egosystem` menjadi `ecosystem` pembelajaran yang menyelaraskan mutu pendidikan dengan kebutuhan nyata organisasi.

Badiklat Harus Jadi Mercusuar Perubahan
Harli juga mengingatkan seluruh insan Badiklat untuk memaknai Perintah Harian Jaksa Agung RI butir kelima. Menurutnya Badiklat wajib melahirkan pemimpin masa depan yang memiliki `visi besar, keberanian moral, ketajaman analisis, kemampuan prososial, serta penguasaan teknologi digital`.

`“Badiklat wajib menjadi mercusuar perubahan. Kita harus melahirkan pemimpin masa depan,”` tegasnya.

PKP Bukan Formalitas
Kabadiklat mengingatkan seluruh peserta bahwa pelatihan ini adalah investasi strategis SDM Kejaksaan. PKP 2026 digelar berdasarkan `Peraturan LAN No. 5 Tahun 2022` jo `No. 6 Tahun 2022` dengan metode `blended learning`.

Tujuan utamanya membentuk pejabat pengawas Eselon IV yang memiliki 5 kemampuan utama: `membangun integritas, merencanakan kegiatan, memperkuat kolaborasi, menciptakan inovasi kinerja, dan mengoptimalkan sumber daya`.

Menutup arahannya, Harli menginstruksikan `Kepala Pusdiklat Mapim Dr. Tengku Rakhman` beserta jajaran untuk menerapkan `penjaminan mutu ketat` di setiap tahapan pelatihan.

PKP Angkatan I dan II Tahun 2026 diikuti pejabat Eselon IV dari seluruh satuan kerja Kejaksaan RI di Indonesia. Pelatihan berlangsung mulai `30 Juli hingga 20 November 2026. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here