Surabaya, restorasihukum.com – Kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, dua pemuda ini diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan di Jalan Kebalen Timur Surabaya, pada Sabtu (01/12/18) siang. Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut di pimpin oleh Iptu Evan Andias S.H. yang tak lain Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Kedua pemuda yang berhasil diamankan petugas diketahui bernama Muhammad Rizal Zulmi (20) dan SA (16) yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar kelas XI, kedua pelaku ialah warga Benowo Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantika AKP Mellysa Amalia S.I.K., M.Si., kepada awak media menerangkan pelaku diamankan oleh petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
“Atas kesigapan tim yang dipimpin oleh Iptu Evan kedua pelaku ini berhasil dibekuk, selain itu dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil amankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dengan berat total 3,1 Gram” kata AKP Mellysa.
Selain itu Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikam Iptu Evan Andias. S.H. menambahkan “Saat kami lakukan penyidikan kedua pelaku ini mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri sesampainya di rumah” tambahnya.
Kedua pelaku ini membelinya dengan cara patungan dengan harga Rp. 600.000 dan barang tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di Sawah Pulo.
Lanjut Iptu Evan “Pelaku Rizal ini mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sudah hampir satu tahun sedangkan pelaku SA sendiri sudah menggunakan tiga kali ini” jelasnya.
Kini kedua pelaku meringkuk didalam tahanan Mapolsek Pabean Cantikan, atas perbuatanya kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Irf)








