Sidoarjo, restorasihukum.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Desa Bluru Kidul, Senin (11/02/19).
Hadir dalam acara tersebut, Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarina, Kepala Desa (Kades) Bluru Kidul Tri Prastiono dan Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo Wardoyo.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk memfasilitasi para nelayan dengan program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Sehat) Nelayan yang belum terlaksana sejak tahun 2013 sebab jumlah anggotanya belum cukup yakni hanya 30 orang.
“Dinas Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo guna mewujudkan program Sehat Nelayan yang diperuntukan kepada keluarga nelayan di Bluru Kidul,” Ujar Tarina
Dijelaskannya, bahwa program sehat nelayan untuk nelayan Bluru Kidul sudah di daftarkan di tahun 2019. Ia berharap program untuk Nelayan Bluru Kidul itu selesai pada tahun ini juga, mengingat untuk nelayan desa lain seperti Desa Sedati sudah selesai.
Sementara itu, Tri Prastiono mengatakan, setelah program tersebut selesai, sekiranya pada tahun 2020 Ia akan mendaftarkan warganya (selain nelayan, red) untuk program reguler. Sebab selama ini sebagian warganya sudah bertanya terkait belum adanya pendataan untuk program PTSL wilayah Desa Bluru Kidul.
Pada kesempatan kali ini, para nelayan yang hadir banyak mengutarakan pertanyaan atas hak tanah miliknya. Salah satunya yakni, bagaimana status hak atas tanah jika hak warisnya lima orang, namun diatas namakan hanya satu orang?.
Menjawab pertanyaan itu, Wardoyo mengatakan, “Jika hak warisnya lima orang dan diatas namakan satu orang maka yang empat orang harus merelakannya berdasarkan riwayat tanah tersebut dengan di sertai keterangan yang pasti,” Jelasnya. (sis)









