Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang Jerat Kades Sumberingin Kulon Tulungagung Siap di Sidangkan

0
243

Tulungagung, restorasihukum.com – Kasus dugaan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat Suprapto, kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, kini memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani serangkaian penyidikan di Unit Pidana Korupsi Polres Tulungagung, sejak pertengahan Juli lalu. Kini kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat dan siap untuk disidangkan.
 
Berdasar hasil penyidikan pihak kepolisian, modus penyelewengan dana desa dan ADD tahun anggaran 2015 dan 2016 ini, dilakukan tersangka dengan berbagai cara. Antara lain dengan meminta sebagian dana yang dicairkan oleh bendahara secara bertahap.

Kegiatan dilakukan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan dan sebagian kegiatan tidak dilaksanakan, serta kegiatan yang dilaksanakan diluar rencana. Bahkan surat pertanggungjawaban terkesan seadanya tanpa diserta bukti pendukung.  

Berdasar hasil audit badan pemeriksa keuangan propinsi Jawa Timur, jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka hampir mencapai Rp 500 juta rupiah.
 
Kanit Pidkor Polres Tulunggaung, Iptu Andik Prasetyo, mengatakan, selama 20 hari kedepan terhitung per tanggal 12 September ini, tersangka akan di tahan oleh kejaksaan di lapas tulungagung.

“Saat ini pihak Kejari Tulungagung telah menyiapkan 4 jaksa penuntut umum dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Pidana Korupsi Surabaya,” terang Iptu Andik Prasetyo.
 
Dalam perkara ini, Suprapto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam undang undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here