Mojokerto, restorasihuku.com - Kasus dugaan penyalahgunaan kucuran dana dari Pemprov Jatim ke Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto senilai Rp10 miliar pada tahun 2011 untuk 100 paket kembali di buka oleh Polres Mojokerto.
Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susanto semua uang ada dalam mata rantai akan diperiksa akan diperiksa oleh penyidik. Kapolres menuturkan, program JUT dekonsentrasi bersamaan terjadi peralihan posisi Kepala Disperta.
Bahkan pogram ini digulirkan Kadisperta saat itu dijabat MZ Suwito (pensiun). Selanjutnya, saat program bergulir posisinya digantikan Agus Anas, sekarang menjabat Asisten 3 (Bidang Pembangunan).
AKBP Budhi juga menduga, ada kecurangan di tahap pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan. “Kasus ini pernah diselidiki tahun 2011-2012 lalu. KPK sempat menanyakan bagaimana perkembangan terkait penyelidikan JUT sehingga kami jalan lagi untuk menguak ketidakberesan program yang ada,” ungkapnya.
Pelaksanaan proyek infrstruktur pertanian yang dibagi dalam 100 paket dengan nilai anggaran tiap paketnya antara Rp92 juta sampai Rp95 juta. Proyek ini diduga menggunakan sistem penunjukkan langsung (PL) dan dikerjakan oleh puluhan rekanan.
Menurut Budhi lokasi proyek yang digarap disebar ke 100 desa yang terbagi dalam enam kecamatan. Namun selama kurun waktu hampir tiga tahun proyek itu tak ada hasilnya.
“Kami sudah mengawali tahap pengumpulan barang bukti (BB) dan memeriksa saksi. Saksi yang sudab diperikaa ada 20 orang,” katanya.
Selain itu penyidik juga sudah turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung serta memeriksa staf dari Disperta dan rekanan yang mengerjakan. Meski belum menyebut tersangka, namun Kapolres menjelaskan, jika bagian pengawas, pelaksana dan perencanaan harus bertanggung jawab.
“Karena mereka yang mengawasi, merencanakan dan melaksanakan. Yang jelas dalam proyek tersebut tidak ada yang selesai 100 persen sehingga pengawas, perencana dan pelaksana harus bertanggung jawab. Untuk Kepala Dinas selaku pengguna angaran, kami belum mengarah sejauh itu,” pungkasnya. (efd)








