Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Pengadaan Alat Kontrasepsi

0
233

Jakarta, restorasihukum.com – Terkait kronologi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device Kit (IUD Kit), Jaksa penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 5 saksi di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat.

     Kelima saksi itu adalah Yuliana Slamet sebagai ketua tim pemeriksa barang tahap pertama, Nasrulloh sebagai sekretaris tim dan Muryati yang menjadi anggota tim. Ada pula Sri Rahayu yang juga menjadi anggota tim dan Susiati Rahmani yang termasuk anggota tim tersebut. Kelimanya pun hadir untuk pemeriksaan.

     kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan,”Penyidik telah memeriksa 5 orang saksi”.

     Tony juga menambahkan bahwa, pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan tugas para saksi dalam menerima, memeriksa, meneliti dan menilai hasil pengadaan IUD Kit sebanyak 855 set yang laksanakan oleh perusahaan pemenang, yaitu CV Bulao Kencana Mukti.

     Di ketahui sebelumnya pada 27 Februari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut. Widyo juga mengatakan ada 5 tersangka yang telah ditetapkan meski hanya menyebutkan inisial saja.

     Kelima tersangka itu berinisal SW, WAW, SP, S, dan HS yang merupakan pejabat BKKBN dan rekanannya. Turin hanya menyebutkan bahwa mereka adalah pejabat pembuat komitmen serta pihak swasta tanpa merinci nama mereka secara jelas.(abk)

    

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here