Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0
63

Jakarta,restorasihukum.com – Pada 25 Agustus 2025 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Enam saksi yang diperiksa terdiri dari:

1. PS, Direktur PT Gyra Inti Jaya.
2. DH, Manager Pemasaran PT Zyrex Indo Mandiri Buana.
3. AS, Kepala Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
4. NAB, Kepala Bagian Program pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
5. ES, staf Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
6. RS, Manager Produksi PT Zyrex Indo Mandiri Buana.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL dalam kasus yang tengah ditangani tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam program strategis nasional di bidang pendidikan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here