Kejari Aceh Selatan Gelar Penyuluhan, Penerangan Hukum Di Pesantren Dayah Darul Amilin

0
905

Aceh Selatan, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terhadap para santri Dayah / Pondok Pasantren Darul Amilin Kecamatan Labuhan Haji Timur Senin 21/10/2019, sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Mushola Dayah / Pondok sampai selesai

kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut dihadiri oleh sekitar 114 (seratus empat belas) orang santri dan santriwati Dayah / Pondok Pasantren Darul Amilin Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan ;

Turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Selatan yang diwakili oleh Kabid Pengembangan Kurikulum dan Santri, Samsuar;
Perwakilan Dayah / Pondok Pasantren Darul Amilin Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Mahdi AL-Ghani;
Tim penyuluhan dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ;
Pengurus Dayah / Pondok Pasantren Darul Amilin Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan ;
Santri-santri Dayah / Pondok Pasantren Darul Amilin Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun susunan acara penyuluhan dan penerangan hukum tersebut :
Kata sambutan dari Perwakilan Dayah / Pondok Pasantren Darul Amilin Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Mahdi AL-Ghani :
Kami menyambut baik kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ;
Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta Tim penyuluhan dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
•Kata sambutan Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Selatan, Samsuar:
-Bahwa kami menyambut baik kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan Tim penyuluhan dan penerangan hokum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ;
-Bahwa Generasi Muda merupakan Generasi Penerus Bangsa, diharapkan apa yang diperoleh oleh santri-santri dalam kegiatan hari ini dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
-Semoga kegiatan ini bermanfaat dan menambah pengetahuan santri-santri dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bahwa selanjutnya untuk memberikan semangat kepada santri-santri untuk mengikuti kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Tim penyuluhan dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan meminta santri-santri mengucapkan yel-yel Dayah / Pondok Pasantren Darul Amilin Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan ;

Bahwa selanjutnya Tim penyuluhan dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam materinya meyampaikan :
-Materi “Saatnya  Anak  Muda  Tampil  Menjadi  Generasi  Taat Hukum”, disampaikan oleh Riki Supriadi, SH. :
•Pengenalan Kejaksaan sebagai Instansi Penegak Hukum ;
•Tugas dan wewenang Kejaksaan, dibidang Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang Intelijen ;
•Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa ;
•Tindak Pidana meliputi Tindak pidana yang berkaitan dengan orang dan harta benda, Tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum
•Tindak pidana umum lainnya ;
•Macam-macam pidana ;
•Kejujuran, disiplin dan rasa tanggungjawab.

-Materi “Narkotika” disampaikan oleh RD Andri Firmansyah, SH. :
•Pengertian narkotika ;
•Prekursor Narkotika dan Jenis Prekursor ;
•Pengobatan dan Rehabilitasi ;
•Macam-macam ketentuan pidana dalam Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
•Asal Narkotika, narkotika yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman ;
•Jenis-jenis narkotika yang sering disalahgunakan ;
•Dampak penggunaan narkotika dan gejala-gejala yang timbul dari penggunaan narkotika ;
•Upaya melindungi diri dari penyalah gunaan narkoba.

Pertanyaan-Pertanyaan dari santri-santri dan jawaban dari Tim penyuluhan dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kegiatan  Games dan Kuis  (ZM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here