Bandar Lampung, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang mengenai penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kantor Kejari Bandar Lampung pada Rabu (22/10) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam kesempatan tersebut, PT BRI BO Teluk Betung memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Kajari Baharuddin melalui Kasi Datun Bambang Irawan. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan kerja sama dalam penanganan bantuan hukum non-litigasi dengan surat kuasa khusus (SKK) terkait kredit macet nasabah BRI BO Teluk Betung.
Berkat pendampingan JPN Kejari Bandar Lampung, negara berhasil dipulihkan keuangannya sebesar Rp3.207.594.000 untuk sektor perbankan.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Bandar Lampung menyerahkan pendapat hukum tentang “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR” secara langsung kepada Pinca BRI BO Teluk Betung. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan internal serta bagian dari pendampingan hukum yang diberikan oleh Bidang Datun Kejari Bandar Lampung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola, kompetensi hukum, dan mitigasi risiko atas potensi pelanggaran hukum di lingkungan BRI BO Teluk Betung.
Dalam keterangannya, Kajari Bandar Lampung Baharuddin M., S.H., M.H., melalui Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., menjelaskan bentuk sinergi antara Kejari dan BRI BO Teluk Betung, di antaranya:
- Pendampingan hukum tentang tata kelola perbankan melalui sosialisasi hukum dan pelatihan bagi pegawai BRI.
- Bantuan hukum dengan beberapa SKK terkait permasalahan kredit macet.
- Pemberian pendapat hukum mengenai perbaikan tata kelola di sektor perbankan.
Selain itu, Tim JPN Kejari Bandar Lampung juga telah menyusun kajian yuridis secara sistematis berupa legal opinion tanpa adanya permohonan langkah yang disebut sebagai pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan dalam memberikan pendapat hukum terkait perbaikan tata kelola di sektor perbankan.
Sebagai informasi, Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Datun telah berhasil memulihkan keuangan negara dan daerah sebesar: Rp. 4.570.734.099,- pada tahun 2024 dan Rp. 20.663.204.310,-pada tahun 2025.
Perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi Bidang Datun sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan lembaga perbankan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(Red)











