Madiun, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri Madiun, menemukan adanya penyimpangan dana hibah Politeknik Negeri Madiun (PNM). Namun, kejaksaan perlu mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh I Ketut Suarbawa, Kasi Pidusus Kejaksaan Negeri Madiun, Penyimpangan dana hibah politeknik negerik madiun, ditemukan atas ekspose atau evaluasi bersama tim – tim penyidik kejaksaan dan Kajari Madiun, Handoko Setiawan.
“Hasil evaluasi disimpulkan bahwa pihak kejaksaan, masih perlu melakukan pendalaman terhadap dugaan penyelewengan dana hibah di poltek madiun tahun 2014-2015,” kata I Ketut Suarbawa.
Kasi Pidsus Kejari Madiun, I Ketut Suarbawa, mengatakan, analisa dilakukan untuk mengetahui tindak pidana didalam pengelolaan dana hibah bersumber dari APBD Kota Madiun sekitar Rp 4,6 miliar.
“Sejauh ini kejaksaan belum bisa memberikan kesimpulan atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut,” imbuhnya.
Kejaksaan akan segera menuntaskan hasil penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah PNM tersebut. Sejauh ini, 17 orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari internal poltek maupun sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun. (yos)







