Kejari Tetapkan Mantan Kamenag Surabaya Jadi Tersangka

0
262

Surabaya, restorasihukum.com – Mantan Kepala Kemenag Surabaya Saifullah Anshari (SA) telah ditatapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenag Kota Surabaya oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

     Kasus ini sendiri mencuat pada bulan lalu. Penyidik saat itu menerima laporan adanya dana yang bersumber dari APBN masuk ke kantong pribadi oknum pejabat instansi.

     Meski sudah menaikkan status perkara ke penyidikan, Kejari Surabaya belum menunjuk hidung, terkait siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya uang negara itu.

     Sebelumnya terkait kasus ini, negara diduga merugi hingga Rp 600 juta. Taksiran itu dari total Rp 2,4 miliar dari DIPA yang dicairkan untuk program-program di setiap seksi yang ada.

     Seperti yang dikatakan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Roy Revalino, bahwa,”Kita sudah tetapkan SA sebagai tersangka”.

     Roy menjelaskan ditetapkannya Saifullah sebagai tersangka sesuai keterangan saksi-saksi bahwa pemotongan anggaran merupakan perintah kamenag, ada 31 kepala KUA yang dana operasionalnya dipotong, operasional untuk Kasi-kasi juga dipotong, diakumulasi sekitar Rp 600 juta.

     ” Yang bersangkutan belum kita periksa sebagai tersangka, kalau sebagai saksi sudah kita periksa,” ungkap Roy.

     Menurut Roy, dugaan sementara, ada pemotongan dana mencapai 25 persen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

     Adapun 31 KUA se-Surabaya mendapat Rp 3 juta untuk penunjang operasional. Nah peruntukan ini yang diduga ada pemotongan dari Kantor Kemenag Surabaya. ((dwi p)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here