Sampang, restorasihukum.com – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur, sepertinya tidak mau untuk memproses berkas laporan warga yang tergabung dalam LSM Bayangkara Indonesia (Bharindo) tentang pekerjaan mangkrak SPAM Jl. Kusuma bangsa Kabupaten Sampang.
Dalam hal ini, Ketua LSM Bhayangkara Indonesia ditemui oleh Kasie Intel Kejati Jatim, Anggi Sudigdo, SH. ia menerangkan pihaknya masih menelaah berkas laporan.
“Saya berjanji pada saatnya 5-7 hari kedepan spritug pasti turun,” kata Anggi Sudigdo, SH.
Setelah dua minggu faktanya masih tidak ada kejelasan apapun terkait berkas laporan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah Badrus Sholeh Ruddin. SH, Ketua Pembina LIRA Kabupaten Sampang, menjelaskan gentingnya kondisi penegakan hukum di Jawa Timur, kami masih banyak memiliki data dugaan pelanggaran yang akan kami laporkan kepada Kejati Jatim, tapi begini kondisinya satu berkas saja sudah 2 bulan lamanya tidak di proses mau melaporkan kembali bagaimana, saya menjelaskan kepada Kasie intel Kajati Jatim bahwa kasus ini berangkat dari jerit masyarakat yang mengalami kekeringan di wilayah pembangunan SPAM dimaksud, mestinya dengan adanya program pembangunan SPAM Dinas Cipta Karya Kabupaten Sampang t.a 2015-2016 yang kami duga anggarannya 3,5 Milyar Rupiah ini kekeringan di wilayah itu teratasi, tapi faktanya program ini pembangunannya tidak jalan alias mangkrak.
Selain itu Badrus Sholeh Ruddin. SH beranggapan dan menduga adanya oknum Kejati yang telah menerima sesuatu dari pihak terlapor sehingga laporan kami di bungkam. Mau jadi apa negeri ini kalau Kejati Jatim yang sebetulnya kami anggap sebagai Leading Sector di wilayah Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme akan tetapi sepertinya Kejati Jatim banyak dimainkan oleh oknum jaksa-jaksa nakal sehingga saya melihat negeri ini lucu dan jauh dari harapan dengan apa yang menjadi cita-cita Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo.
Kami akan mengadukan hal ini kepada instansi dan lembaga terkait, dan saya harap surat aduan kami kepada KK (Komisi Kejaksaan), JAMWAS Kajagung, KPK dan Presiden RI di dengar serta memanggil dan memberi sangsi kepada oknum Kejati Jatim yang terbukti menghalang-halangi berkas laporan aduan dari masyarakat.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Timur belum ada yang bisa dikonfirmasi oleh awak media.





