Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara dari Kasus Kredit Fiktif PT BSS dan PT SAL

0
44

Palembang,  restorasihukum.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Pada Kamis (7/5/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari tersangka WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun.

Kejati Sumsel menyebutkan, hingga saat ini total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1,208 triliun.

“Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219,7 miliar,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Sumsel.

Terdakwa WS disebut telah menyanggupi pelunasan sisa kerugian negara dalam waktu sekitar satu bulan. Jika tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

Keberhasilan penyelamatan aset negara ini dinilai menjadi langkah besar Kejati Sumsel dalam penanganan perkara korupsi. Selain menindak para pelaku, penyidik juga menitikberatkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dari total estimasi kerugian sebesar Rp1,4 triliun.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here