Nabire, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda), mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBD 2025 yang digelar secara hybrid dari Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kabupaten Nabire, pada Selasa (29/7/2025). Kegiatan tersebut mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat.”
Dalam kesempatan itu, Maurits memberikan apresiasi atas capaian Pemprov Papua Tengah yang mencatatkan realisasi pendapatan tertinggi secara nasional, yaitu 60,66 persen per 29 Juli 2025. Namun, ia juga mencatat bahwa pencapaian ini belum diiringi oleh peningkatan realisasi belanja daerah, padahal belanja pemerintah sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Pengeluaran dari APBD secara langsung menambah peredaran uang di masyarakat, sehingga memperkuat daya beli dan menggerakkan sektor swasta,” jelasnya.
Maurits mengimbau pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis demi mempercepat realisasi anggaran, terutama dalam hal belanja. Beberapa strategi yang disarankan antara lain: penarikan kas sesuai rencana anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD), serta mendorong seluruh pejabat keuangan daerah—termasuk PPTK, bendahara pengeluaran, PPK-SKPD, PA/KPA, dan Kuasa BUD—untuk menyelesaikan administrasi pembayaran tepat waktu sesuai regulasi.
Selain itu, Pemda juga didorong untuk mempercepat pengikatan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa, sekaligus segera mengajukan pencairan dana guna mempercepat belanja. Langkah lain yang disarankan yaitu percepatan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan di tiap OPD dan intensifikasi koordinasi dengan LKPP.
Maurits juga menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah untuk mengidentifikasi kendala yang menghambat penyerapan anggaran, merumuskan target-target penyerapan APBD, serta memberikan kepercayaan kepada OPD dalam menjalankan fungsi sebagai PA/KPA.
Terakhir, ia menyoroti perlunya peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah, khususnya dalam penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), guna mendukung proses pengadaan yang lebih profesional dan efisien. (Red)











