Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

0
126

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai rehabilitasi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan: Rasnal dan Abdul Muis.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian langsung menginstruksikan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mempercepat proses administratif pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali status keduanya sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar rapat koordinasi melalui Zoom meeting dengan menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra, (14/11/2025).

Mahendra menegaskan bahwa melalui rapat tersebut, Itjen Kemendagri memastikan proses percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel terkait PTDH serta pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Selain itu, rapat juga membahas pemenuhan hak-hak keuangan keduanya setelah keputusan pembatalan PTDH diterbitkan.

Sebagai informasi, Keppres tersebut memulihkan secara penuh hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru itu. Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here