Kementerian HAM Soroti Kompleksitas Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

0
44

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan adanya potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, menyusul keterlibatan unsur sipil dan militer dalam proses penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyatakan perkara tersebut memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga membutuhkan penanganan cermat dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Menurutnya, perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi indikator bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa.

Munafrizal menegaskan bahwa hukum pidana nasional harus tetap menjunjung tinggi prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga mengingatkan adanya potensi komplikasi dalam proses hukum, terutama terkait kewenangan absolut lembaga peradilan yang akan menangani perkara tersebut.

“Potensi kompleksitas hukum terutama menyangkut kompetensi absolut pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi hal tersebut, TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, terdapat perbedaan posisi antara aparat penegak hukum. Kepolisian telah mengantongi saksi dan alat bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan.

Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer, guna menghindari persepsi dualisme penanganan di mata publik.

Ia menyebut berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, serta pegiat HAM, mendorong agar perkara tersebut diadili di peradilan umum untuk membuka peluang pengungkapan aktor intelektual di balik kasus.

Selain itu, ia meminta TNI dan Polri segera menyampaikan sikap terkait penerapan ketentuan koneksitas sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai kewenangan peradilan, Munafrizal menambahkan bahwa penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.

Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here