Banyuwangi restorasihukum.com – Imbas pemecatan terhadap tujuh orang Tenaga Latihan Kerja (TLK) yang sudah mengabdi sekian tahun lamanya di puskesmas kec. Kalibaru yang dikeluarkan dengan alasan mengacu kepada surat ederan Dinas Kesehatan (Diskes) Kab.Banyuwangi Nomer. 800/474/429.114/2013,tertanggal 11/02/2013.
Akibat dari kebijakan yang diambil kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) puskesmas kalibaru Yeti Aniningsih,puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat mengelar aksi unjuk rasa di puskesmas kalibaru selasa tanggal.
Dalam orasinya perwakilan massa Moch.Ifan mengatakan,selain menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya yakni mohon kepada kepala puskesmas untuk menerima kembali TLK yang sudah terlanjur dipecat untuk diaktifkan kembali sebagai TLK.
Mengingat surat edaran dari Plt.kepala Dinas kesehatan Banyuwangi Dr.H.Widji Lestari di poin 3 berbunyi surat edaran berlaku bagi TLK yang masuk mulai 2 januari 2013,jadi surat edaran tersebut tidak berlaku bagi TLK yang masuk sebelumnya atau sebelum surat itu dikeluarkan”silahkan ibuk baca surat edaran itu dengan teliti” gertaknya.
Sedangkan menurut Yeti Aniningsih yang masih beberapa bulan menjabat sebagai kepala UPTD
di puskesmas Kalibaru mengatakan“ kami mnta waktu sepuluh hari,kita akan koordinasikan ke Kadis kesehatan apa yang menjadi tuntutan massa” ujarnya.
Aksi demo yang sempat memanas berjalan tertib,hal itu berkat kesigapan jajaran personil mapolsek Kalibaru dalam meredam emosi warga.
Sementara itu massa mengancam apabila tuntutannya tidak dipenuhi akan mengarahkan massa dengan jumlah yang lebih besar. (Ms/Rif)








