Kerap Nyabu Dalam Rumah, Dua Pria Ini Diringkus Satreskoba Polres Tanjung Perak

0
180

Surabaya, restorasihukum.com – Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil amankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dua pelaku adalah Samheji (30) asal Jalan Jatipurwo Gg. IX, Semampir Surabaya dan Zainal Abidin (26) asal Jalan Sawah Pulo Wetan Gg. 1, Semampir Surabaya.

Keduanya ditangkap di rumah yang bertempat di di daerah Jatipurwo Gg. 9 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto melalui Kasat Reskoba AKP Agus Widodo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa didalam rumah tersebut kerapkali digunakan ajang pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Atas dasar info tersebut, Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan disekitar rumah itu. Ternyata benar didalam rumah ada aktivitas pesta narkoba.

Kemudian, polisi melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelakunya. “Ketika di geledah, petugas menemukan klip plastik yang disimpan didalam gulungan sarung yang sedang dipakai oleh Samheji pada saat itu,” kata Agus Widodo, Sabtu (8/12/2018).

Dalam penyelidikan keduanya mengakui jika sabu itu miliknya dari hasil membeli dengan cara patungan.

Barang bukti yang ditemukan berupa, 1 poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 buah sarung warna merah muda, 1 buah HP merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here