Tulungagung, restorasihukum.com – Kericuhan terjadi lantaran keluarga yang telah dinyatakan kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Tinggi Jatim, melakukan upaya perlawanan. Eksekusi tanah dan bangunan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kericuhan Eksekusi tanah dan bangunan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tulungagung tersebut terjadi setelah keluarga Karmijan yang menempati bangunan rumah di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru menyerang sejumlah polisi yang mengawal jalannya eksekusi.
Juru sita Pengadilan Negeri Tulungagung, Supiadi, menceritakan sengketa tanah dan rumah yang melibatkan bapak dan anak ini berawal saat Karmijan menjual rumah dan tanah seluas 756 meter persegi kepada anak ketiganya, Sri Utami, tanpa ada kesepakatan tiga anaknya yang lain.
Penguasaan tanah pada salah satu anak tersebut menyebabkan pembagian hak waris tidak bisa dilakukan karena kepemilikan telah berpindah tangan.
“Tiga anaknya yang lain tidak terima karena menganggap mempunyai hak waris atas rumah dan tanah tersebut. Namun dalam proses persidangan, pengadilan (majelis hakim) akhirnya memenangkan pihak tergugat Sri Utami selaku pemilik sah aset tanah dan bangunan tersebut,” terangnya.
Eksekusi paksa terpaksa dilakukan oleh Sri Utami dengan meminta bantuan Pengadilan Negeri Tulungagung setelah ayahnya, Karmijan beserta tiga saudaranya menolak untuk pergi dari rumah keluarga yang sengketanya telah diputus pengadilan tersebut.
Supriadi juga menjelaskan bahwa pihaknya dan petugas kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi hanya menjalankan amar putusan banding Pengadilan Tinggi Jatim, untuk itulah rumah tersebut harus dikosongkan
Karena berupaya menghalangi proses eksekusi, sejumlah petugas dari unsur kepolisian dan TNI kemudian menangkap Karmijan dan beberapa anggota keluarganya secara beramai ramai, sebelum kemudian mengeluarkan seluruh barang yang ada di dalam bangunan berbentuk joglo tersebut.(nkh)









