Surabaya, restorasihukum.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Unesa (KAMU), menyoroti Pengadaan Mebelair Gedung Kampus Unesa (Universitas Negeri Surabaya) Ketintang (PIU-IDB), yang dibiayai APBN 2018 sebesar Rp 6 milyar, dengan kode tender 312162. “Janganlah dana dari APBN untuk pembangunan Unesa ini dikorupsi”, ujar Arief Winoto ketua KAMU.
Menurut KAMU, terindikasi bahwa dalam pengadaan mebelair ini bisa dikorupsi dengan pola karena spesifikasi yang ada pada dokumen tender dan dokumen kontrak kualitasnya akan dikurangi sehingga uang negara yang sedemikian besar akan dibelanjakan untuk membeli mebel yang kualitasnya kurang bagus, tapi harganya mahal. “Ini sama saja dengan mengarah pada terjadinya mark-up harga, kata Arief.
Untuk itu diharapkan agar instansi pemerintah yang berwenang perlu memeriksa, apakah sampai batas waktu kontrak pekerjaan itu pelaksanaan pembelian mebel ini telah menyelesaikan pekerjaannya. Dan apakah mebelair yang dikirim itu spesifikasi dan kualitasnya memang baik sebagaimana tercantum dalam dokumen tender dan dokumen kontrak
“Jangan sampai masa kontrak pekerjaan habis, ternyata rekanan belum menyelesaikan pekerjaannya, tapi oleh oknum pejabat di Unesa dibuatkan laporan seolah-olah pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan seolah-olah mebel yang dikirim kualitasnya telah sesuai dengan dokumen kontrak,” ujarnya.
Diharapkan bahwa hal seperti itu janganlah diulangi, karena pada pembelian mebel di tahun-tahun sebelumnya juga ada indikasi terjadi hal-hal yang demikian.
Lebih lanjut Arief berharap janganlah dana pembangunan kampus dikorupsi, karena bisa mengorbankan kegiatan civitas akademika.
Sementara itu, Wakil Rektor 2 Unesa Prapto ketika dihubungi melalui Whatshapp, belum memberikan keterangan terkait sorotan dari para mahasiswa ini. (BT







