Ketua PT Banda Aceh Salurkan Bantuan Untuk 11 Pengadilan Terdampak Banjir

0
78

Banda Aceh, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyalurkan bantuan logistik tahap pertama bagi aparatur peradilan yang menjadi korban banjir bandang besar yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh pada akhir November 2025. Penyaluran dilakukan langsung oleh Ketua PT Banda Aceh, Nursyam, bersama Tim Satgas Penanggulangan Bencana yang dipimpin Hakim Tinggi Irwan Efendi, pada Kamis (04/12/2025).

“Bantuan ini berasal dari donasi keluarga besar PT Banda Aceh, satuan kerja Pengadilan Negeri yang tidak terdampak, Ditjen Badan Peradilan Umum, dan para donatur. Semangat kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan kita dalam menghadapi musibah ini,” ujar Nursyam.

Banjir bandang yang dipicu curah hujan ekstrem selama beberapa hari mengakibatkan ribuan rumah terendam, infrastruktur rusak, jembatan putus, serta gangguan listrik dan telekomunikasi. Dampaknya turut dirasakan satuan kerja peradilan. Sejumlah Pengadilan Negeri mengalami kerusakan fasilitas kantor, kehilangan dokumen, dan kerugian pribadi bagi hakim maupun pegawai.

Ketua PT Banda Aceh bersama Tim Satgas menyalurkan bantuan logistik untuk aparatur peradilan yang terdampak bencana banjir besar.

Sebanyak 11 satuan kerja penerima bantuan tahap awal meliputi:

1. PN Meureudu
2. PN Bireuen
3. PN Lhokseumawe
4. PN Lhoksukon
5. PN Idi
6. PN Langsa
7. PN Kuala Simpang
8. PN Simpang Tiga Redelong
9. PN Takengon
10. PN Blangkejeren
11. PN Singkil

Pada tahap pertama, PT Banda Aceh menetapkan PN Meureudu dan PN Bireuen sebagai prioritas penyaluran. Penetapan ini mempertimbangkan aksesibilitas yang masih memungkinkan dilalui tim secara langsung tanpa hambatan besar.

Sementara itu, bantuan untuk PN Lhokseumawe, PN Idi, dan PN Lhoksukon sementara disimpan di PN Bireuen karena kondisi jalan menuju daerah tersebut masih terputus akibat banjir dan longsor.

“Setelah jalur perhubungan kembali normal, bantuan akan segera disalurkan untuk menjangkau aparatur peradilan di tiga wilayah tersebut,” jelas Irwan Efendi.

Tahap kedua penyaluran akan diberikan kepada PN Langsa, PN Kuala Simpang, PN Simpang Tiga Redelong, PN Takengon, serta bantuan khusus untuk pegawai dan Kasubbag PTIP di PN Kutacane. Selain itu, PN Singkil akan menerima bantuan untuk empat pegawai, dan dua hakim terdampak di PN Tapaktuan juga dijadwalkan menerima bantuan serupa.

“Kami akan terus memantau kondisi bencana hingga seluruh aparatur peradilan yang terdampak menerima bantuan yang dibutuhkan,” tambah Irwan.

Dalam arahannya kepada Tim Dandapala, Nursyam kembali menegaskan komitmen PT Banda Aceh terhadap pemulihan satker peradilan yang terdampak.

“Kami berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan kondisi satker dan pegawai. Dukungan logistik dan moril sangat dibutuhkan agar layanan peradilan dapat kembali berjalan normal,” tutupnya.

Dengan koordinasi antara PT Banda Aceh, Pengadilan Negeri, serta dukungan berbagai pihak, proses pemulihan diharapkan berjalan cepat dan efektif. Semangat solidaritas ini menunjukkan kuatnya kebersamaan keluarga besar peradilan di Aceh dalam menghadapi situasi bencana.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here