Surabaya, restorasihukum.com – Adanya pemberitaan yang telah dimuat oleh Media ini maka pihak PT Unilever Indonesia Tbk, selaku Head of Corporate Comunications Ibu Maria D Dwianto mengatakan, ” Dengan mengacu pada ketentuan PP 101/2014 mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, kami dapat menegaskan bahwa jenis limbah yang dimaksud dalam pemberitaan adalah soap scrap dan bukan merupakan limbah B3 Hal ini didasarkan pada hasil uji laboratorium pihak independen (Sucofindo) terhadap limbah tersebut dan juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Berdasarkan hal tersebut, kami berpendapat bahwa jual beli limbah soap scrap kepada pihak ketiga tidak melanggar PP 101 tahun 2014 dan dapat dilakukan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan komitmen Unilever untuk selalu patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat dimana Unilever beroperasi, termasuk di Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa setiap penanganan limbah yang masuk kategori B3 yang dihasilkan oleh pabrik Unilever di Surabaya akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Kami juga mewajibkan seluruh karyawan dan rekan usaha kami untuk bertindak sesuai dengan kode etik bisnis dan aturan yang kami terapkan. “
Mengingat PT Unilever Indonesia Tbk mempunyai Visi yang berkomitmen untuk mengurangi setengah dampak lingkungan dari pembuatan dan penggunaan produk yang dihasilkan. Komitmen untuk melakukan berbagai upaya baik berkelanjutan, pencegahan dan ketaatan yang berkaku.
Tapi permasalahan yang belum terjawab adalah, Apakah Transportir limbah B3 tersebut memiliki dokumen dan ijin yang sesuai dari amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 – Kode Produksi No. 41/42 dan 43.
Mengacu pada pemberitaan sebelumnya yakni limbah yang dimaksud dari sisa produksi tersebut adalah 1.a. Serpihan sabun bersih 1.b. Serpihan sabun kotor 1.c. Fine soap (soap low gradel) 2. Sludge cooling tower 3. Nigre Lye. Jadi apakah limbah yang tersebut diatas bukan limbah B3 sehingga dapat diperjual belikan begitu saja?… (Red)












