Kodim Akan Bantu Pengurusan Ijin Penambangan Pasir

0
181

Bojonegoro, restorasihukum.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Kabupaten Bojonegoro akan membantu mengurus ijin pertambangan pasir ke Provinsi Jawa Timur pada oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo.

     Seperti diketahui penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro.

     Dimana penangkapan itu sendiri dilakukan saat razia penambang pasir ilegal di wilayah Bengawan Solo, di Kecamatan Trucuk.

     Dalam kesempatannya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka lain yakni, inisial BD (48) warga Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, dan AR (36) warga Dusun Kandangan, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

     Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, para tersangka ini diduga melakukan penambangan pasir besar-besaran secara mekanik tanpa izin. Kegiatan usaha pertambangan pasir di Sungai Bengawan Solo, kata Kapolres, seharusnya berizin dari Pusat Pelayan Terpadu yang dikeluarkan oleh Provinsi.

     Kapolres juga menjelaskan bahwa, syarat untuk dikeluarkan izin tersebut adalah penambang meminta rekomendasi ke Perum Jasa Tirta dan Balai Besar Bengawan Solo.

     “Setelah mendapatkan rekomendasi, selanjutnya mengajukan izin ke provinsi dan dari provinsi akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan layak, maka dari provinsi akan memberikan surat izin,” ujarnya.

     Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 158 ayat (1) UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit diesel, beberapa pipa paralon ukuran 4 dim dan satu selangm

     Sementara terkait bantuan yang akan di berikan, Komandan Kodim 0813/Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas mengatakan, kasus yang menyangkut anggota didalam satuannya itu sudah dilaporkan kepada Danrem 082 serta ke Pangdam V/Brawijaya. Tersangka berinisial LG tersebut merupakan petugas Babinsa TNI.

     “Perintah dari Pangdam V/Brawijaya kepada Danrem 082 dan perintah dari Danrem 082 kepada saya agar melaksanakan sidang penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan (tersangka,red),”  paparnya.

     Dan dalam sidang disiplin, Donova mengungkapkan bahwa tersangka dikenakan sanksi teguran dan penundaan usul kenaikan pangkat.

     Namun, selain mendapat sanksi, tersangka akan dibantu dalam mengurus ijin resmi penambangan pasir ke Propinsi Jatim dan Kabupaten Bojonegoro. “Saya akan bantu ijin pengajuan penambangan pasir manual pakai sekop. Tidak menggunakan mekanik karena merusak lingkungan hidup,” pungkasnya. (msh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here