Komjen Putut Eko Bayuseno Diajukan Jadi Calon Kapolri

0
164

Jakara, restorasihukum.com – Terkait dengan Kompolnas yang  menyebutkan, Presiden Jokowi batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Nama Komisaris Jenderal (Pol) Putut Eko Bayuseno masuk dalam daftar nama yang diajukan Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai calon Kepala Polri menggantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan.

     Seperti diketahui saat ini, Putut menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Putut pertama kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 13 Agustus 2002 saat masih menjabat sebagai Kepala Polres Jember, yang saat itu  dilaporkannya senilai Rp 482.466.620.

     Saat menjabat sebagai Kepala Polda Metro Jaya, Nilai harta Putut bertambah, setelah waktu 11 tahun, tepatnya pada 1 Juni 2013, harta Putut menjadi Rp 7.138.064.067 dan 83.421 dollar Amerika Serikat.

     Peningkatan tersebut terlihat dari nilai harta bergerak berupa alat transportasi dari Rp 90 juta menjadi Rp 850 juta. Begitu pula dengan nilai giro dan setara kas lainnya yang pada tahun 2002 senilai Rp 267.351.620 meningkat pada tahun 2013 menjadi Rp 2.367.708.067.

      Peningkatan signifikan juga terlihat pada nilai harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan. Pada LHKPN tahun 2002 nilainya Rp 100 juta, kemudian bertambah menjadi Rp 3.386.056.000 pada LHKPN tahun 2013.

      Sementara itu pada LHKPN tahun 2002, Putut dilaporkan tidak memiliki surat berharga. Kemudian, pada LHKPN tahun 2013, surat berharga yang dilaporkannya senilai Rp 526 juta. Namun, penurunan nilai kekayaan terlihat pada logam mulia dan barang antik yang pada tahun 2002 senilai Rp 25.115.000 menjadi Rp Rp 8,3 juta.

     Di ketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemilihan Kapolri memang tidak harus menggunakan KPK atau pun PPATK. Namun, Bambang berharap Jokowi menelisik terlebih dahulu LHKPN calon kapolri yang akan ditunjuknya.

     Karena dengan memeriksa LHKPN calon kapolri, Bambang yakin bisa terlihat apakah ada kejanggalan terhadap harta kekayaan yang dimiliki sang calon. Jika nantinya LHKPN tidak bermasalah, maka Presiden pun bisa memilihnya sebagai pemimpin tertinggi Polri.

     Terkait dengan dilantik atau tidak dilantiknya Budi Presiden baru akan menentukannyai pekan depan. Komisi Kepolisian Nasional sudah menyiapkan empat jendral bintang tiga untuk menggantikan Budi Gunawan. Mereka adalah Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri), Komjen Budi Waseso (Kabareskrim) Komjen Dwi Riyatno (Irwasum) dan Komjen Putut Bayu Seno (Kabarhakam).

     Sekedar diketahui, Budi Gunawan yang dipilih Jokowi sebagai Kapolri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaaan penerimaan gratifikasi dan rekening gendut.(Abk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here