JOMBANG restorasihukum.com – Mohammad Yunus (45), Kades Ploso, Kecamatan Ploso, Jombang, akhirnya dijebloskan ke tahanan Mapolres Jombang, Selasa (14/10/2014). Itu setelah dari hasil penyidikan Satrekrim Polres Jombang, Muhammad Yusuf memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan merugikan negara Rp 65 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantestalu, menyatakan, penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengamanan tanggul Sungai Brantas tahun 2011-2012. “Dari hasil penyidikan kami simpulkan yang bersangkutan melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan telah diperbaharui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001,” tambahnya.
Dijelaskan, hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara dirugikan Rp 65 juta, akibat penggemplangan dana bantuan pengamanan tanggul Sungai Brantas yang berasal dari APBD Jombang 2011 oleh tersangka.`Modusnya, dana bantuan pengamanan tanggul Sungai Brantas yang seharusnya diberikan kepada tiga kelompok masyarakat (pokmas) dengan rincian masing-masing pokmas Rp 50 juta, dalam realisasinya setiap pokmas dipotong Rp 30 juta.
Dijelaskan Harianto, penahanan dilakukan guna mempercepat penyidikan perkara. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita uang hasil pengemplangan tersangka. “Beberapa alat bukti yang kami sita itu uang Rp 65 juta, dan buku tabungan desa, serta beberapa dokumen pencairan bantuan,” terang Harianto.
Ditambahkan, keberadaan uang Rp 65 juta itu sebelumnya tidak dimasukan ke rekening desa. Uang hasil pemotongan dana dari tiga pokmas tersebut digunakan tersangka untuk kepentingannya sendiri. “Setelah tahu polisi menyelidiki, tersangka memasukan ke rekening desa,” paparnya.
Polisi berjanji menyerahkan dokumen penyelidikan atas tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersama tersangka dalam pekan ini, untuk selanjutnya diadili. “Berkasnya sudah 90 persen selesai,” pungkasnya.
Tersangka Muhammad Yunus sendiri kepada wartawan RHN menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. “Sebab saya tidak menggunakan uang itu sepeser pun,” tegas Muhammad Yunus. ( dar )










