Majalengka, restorasihukum.com – Dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis di wilayah hukum Polres Majalengka menjadi sorotan publik setelah kasus pelaporan terkait produk jurnalistik diproses melalui jalur pidana. Perkara ini memunculkan perdebatan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia.
Kasus bermula dari laporan seorang kepala desa berinisial RW terhadap jurnalis Mukhsin alias Leo, terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan perilaku pribadi pejabat tersebut. Laporan polisi diajukan pada Agustus 2025 dan diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pencemaran nama baik.
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah hukum tersebut, mengingat sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik pada prinsipnya diatur melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi terbaru juga menegaskan pentingnya pemisahan penanganan sengketa pers dari ranah pidana umum.
Di sisi lain, muncul pula informasi yang beredar di kalangan jurnalis mengenai dugaan adanya praktik tidak etis dalam proses penanganan perkara. Namun demikian, hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus ini. Ia menilai aparat perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur kebebasan pers.
“Ini adalah skandal hukum yang memuakkan! Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat bagi pejabat desa tukang zina untuk menggebuk wartawan. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika Polres Majalengka tetap memproses Mukhsin, maka mereka secara terang-terangan sedang membangkang terhadap hukum tertinggi di negeri ini,” ujar Wilson Lalengke.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers sebelum memproses perkara ke ranah pidana, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kebebasan pers.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan berbagai pihak.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kebebasan pers dan penegakan hukum, serta perlunya transparansi dalam setiap proses hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.(Red)












